a. Unit Waserda
Awal kegiatan usaha dimulai pada tahun 1979 dari penjualan barang- barang elektronik yang dalam hal ini bekerjasama dengan PKPN-JR. Barang yang dijual pada Toserba tersebut sangat bervariasi antara lain sembako, makanan kecil, dan barang keperluan pribadi/ rumah tangga lainnya guna melayani kebutuhan anggota dan umum. Berkaitan dengan perkembangan KOPETRI maka lokasi Toserba tersebut di atas dinilai Pembina tempatnya kurang strategis dan cukup rawan, sehingga. Pengembangan usaha di Karawang maka didirikan pula Warung Serba Ada (WASERDA) dengan cara pelayanan yang sama dan dapat melayani umum.
Keberadaan Waserda di daerah tersebut ternyata cukup memberi manfaat kepada anggota, hal itu terlihat dari omzet penjualan yang semakin meningkat walaupun dari segi finansial dinilai keuntungannya relatif kecil. Berkaitan dengan perkembangan teknologi, dan untuk memudahkan pengelolaan usaha dilakukan sistem komputerisasi sebagai upaya meningkatkan pelayanan, yaitu dengan diaplikasikan kartu Anggota yang sekaligus dapat digunakan untuk transaksi sehingga data-data transaksi baik kredit maupun pembelian tunai dari Anggota akan tercatat secara langsung didalam pengolahan data base.
b. Unit Simpan Pinjam
Kegiatan Simpan-pinjam bagi KOPETRI merupakan salah satu sektor usaha yang sangat potensial, karena di satu sisi sebagai sumber modal yaitu simpanan dari Anggota seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain yang senantiasa ditinjau dari tahun ke tahun. Di sisi lain, pinjaman yang disalurkan sangat bermanfaat bagi Anggota terutama untuk menanggulangi biaya pendidikan anak, perbaikan rumah, pernikahan, khitanan, membeli tanah, dan keperluan lainnya. Kredit uang berskala lunak tersebut menjadi catatan sejarah bagi perjalanan KOPETRI, yang lebih akrab disebut Kredit Citra, Kredit Sejahtera, dan Pinjaman Lunak.
Kredit tersebut sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak (Anggota dan KOPETRI), yakni di satu pihak bagi KOPETRI sebagai penambah kepercayaan Anggota terhadap pengelolaan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pengurus dan sekaligus mendapat kontribusi atau nilai lebih dalam pemupukan sumber dana, sedangkan di lain pihak sebagai Anggota memperoleh manfaat uang tunai untuk dipergunakan sesuai kebutuhannya.


0 komentar:
Posting Komentar